Perangkat lunak smartphone blackberry

Fakta Pemilu di Indonesia


1. Pemilu di Indonesia dilaksanakan pertama kali pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota legislatif (DPR). Pemilu diikuti puluhan partai politik dan partai yang memperoleh kemenangan secara nasional adalah Partai Nasional Indonesia (PNI), Majelis Syuro Muslim Indonesia (Masyumi), Partai Nahdlatul Ulama (PNU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

2. Pemilu 1955 dilanjutkan dengan memilih anggota Konstituante bertugas untuk membuat Undang-Undang Dasar/Konstitusi tetapi tidak mampu menghasilkan Undang-Undang Dasar. Sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945.


3. Setelah Dekrit Presiden pemilu tidak dilaksanakan karena keadaan negara yang belum stabil.

4. Pemilu kedua dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 1971 yang diikuti oleh 10 partai, yaitu PNI, NU, Parmusi, Murba, IPKI, Parkindo, Partai Katolik, Perti, PSII, dan Golkar. Golkar menjadi pemenang dan diikuti oleh partai NU, Parmusi, dan PNI.

5. Pemilu Ketiga dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1977 terjadi perpanjangan waktu 1 tahun karena partai politik melakukan fusi sehingga membutuhkan waktu.

6. Pemilu ketiga hanya diikuti 3 partai yaitu PPP, PDI, dan Golkar. PPP hasil penggabungan dari NU, Partai Muslim Indonesia, Partai Syarikat Indonesia, dan Perti. PDI gabungan dari PNI, Murba, IPKI, Parkindo, dan Partai Katolik.

7. Pemilu keempat dilaksanakan tanggal 2 Mei 1982, kelima pada tanggal 23 April 1987, keenam pada tahun 1992, ketujuh pada tahun 1997. Semua diikuti oleh 3 partai Golkar selalu menjadi partai pemenang.

8. Pemilu kedelapan dilaksanakan tahun 1999 karena lengsernya presiden Soeharto dan digantikan oleh B.J. Habibie. Pemilu diikuti 48 Partai. Hasil pemilu menempatkan PDI-P, Golkar, PPP, PKB, dan PAN sebagai 5 teratas.

9. Pemilu kesembilan dilaksanakan pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Diikuti oleh 24 partai politik.

10.Pemilu 2004 merupakan pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.

11.Partai yang memperoleh suara 3% berhak mengajukan presiden dan wakil presiden. Partai-partai yang mengajukan calon adalah PDI-P, Golkar, PAN, Demokrat, PPP, dan PKB.

12.Pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004. Karena tidak ada calon yang memperoleh pencapaian suara 51% maka dilakukan pemilu putaran ke II dengan hanya 2 calon yang menduduki peringkat teratas yaitu Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Sukarnoputeri.
0 Komentar untuk "Fakta Pemilu di Indonesia"
Back To Top